![]() |
| Dadang, pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang dihadirkan dalam jumpa pers ungkap kasus di Polres Cianjur, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023). |
Media Cirebon, Cianjur - Seorang ayah yang bernama Dadang (48 tahun) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur di Kecamatan Narigul. Ia ditangkap karena telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sangat menyedihkan, tindakan bejat ayah yang berasal dari Cianjur bernama Dadang telah berlangsung selama 4 tahun.
"Pelaku telah melakukan tindakan bejat terhadap korban selama empat tahun terakhir," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur, seperti yang dikutip pada Sabtu (18/2/2023).
Doni mengungkapkan bahwa Dadang ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan tindakan bejat pelaku terhadap anak kandungnya sejak berusia 16 tahun.
Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa Dadang sering mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti nafsu birahinya.
"selama empat tahun, korban dipaksa untuk memenuhi keinginan bejat ayahnya karena sering diancam akan dibunuh apabila menolak atau melaporkan tindakan ayahnya," ujar Doni.
Korban yang merasa tidak berani melaporkan akhirnya melarikan diri dari rumah dan menceritakan tindakan ayah kandungnya pada anggota keluarga lainnya, sehingga mereka melaporkan pelaku ke Polsek Naringgul.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Doni menyatakan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat dengan mendatangi Dadang dan menangkapnya.
Doni menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang bejat di hadapan petugas dengan alasan telah bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Dadang dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah dengan satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban. (Eko)
