![]() |
| BPR KR Indramayu | Foto : Media Cirebon |
Media Cirebon - Kasus tunggakan kredit yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Adapun telah terdapat dua orang yang telah diresmikan sebagai tersangka dalam kasus tunggakan kredit yang diduga melibatkan unsur korupsi di BPR KR Indramayu tersebut.
Dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni seorang mantan Direktur BPR KR dengan inisial S dan seorang debitur yang diduga melakukan pelanggaran dengan inisial D.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. Saat ini penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.
Terlebih lagi, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina telah menegaskan tekadnya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus tunggakan kredit BPR KR ini hingga tuntas dan menyeluruh.
Dalam hal yang sama, berdasarkan pernyataan dari Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena, terdapat dua orang pejabat di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Cirebon yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kedua pejabat OJK Cirebon tersebut diduga telah mengajukan kredit tanpa agunan dan dana sebesar Rp3,2 miliar dari BPR KR Indramayu yang diduga mengalir ke pihak mereka.
Sementara itu, situasi yang dihadapi oleh masyarakat yang menjadi nasabah BPR KR Indramayu semakin memprihatinkan karena mereka tidak dapat melakukan penarikan dana dari rekening mereka.
Tingkat kesulitan yang dihadapi oleh para nasabah semakin meningkat karena jumlah uang yang terlibat cukup signifikan, berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Seorang nasabah BPR KR Indramayu yang bernama Ranudi alias Bombom mengakui bahwa ia memiliki dana sekitar Rp200 juta di dalam rekeningnya.
Sebagai seorang pengusaha pabrik gilingan padi, ia telah menempatkan tabungan di BPR KR. Namun saat ini, ia tidak dapat melakukan penarikan terhadap dana yang sebenarnya menjadi miliknya.
Bombom menyatakan bahwa dari jumlah dana yang terdapat di rekeningnya sebesar Rp200 juta, hanya beberapa puluh juta yang berhasil ia tarik dan bahkan itu pun hanya setelah ia mengajukan protes dan keberatan secara keras ketika mengunjungi kantor BPR KR.
Bagi para nasabah BPR KR Indramayu, kini telah tersedia saluran pengaduan untuk menyampaikan keluhan mereka.
Bambang Supena menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah membuka layanan pengaduan untuk seluruh nasabah.
"Benar, kami telah membuka layanan pengaduan untuk nasabah terkait masalah tabungan, deposito, atau transaksi keuangan lainnya. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan keluhan," jelas Bambang Supena melalui akun Instagram Diskominfo.
Sementara itu, Bupati Nina menegaskan bahwa dirinya telah meminta Kejari Jawa Barat untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Menurutnya, tindakan culas oknum yang tidak bertanggung jawab di BPR KR telah menyebabkan penderitaan bagi masyarakat Indramayu.
"Dana tersebut adalah milik nasabah dan masyarakat Indramayu secara keseluruhan, bukan dimiliki oleh kelompok atau orang tertentu," tegas Nina.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan. (Dedi)
