![]() |
| Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra | Foto : Berbagai Sumber |
Media Cirebon - Setelah diperoleh dari berbagai sumber, uang pungutan yang diterima oleh mantan bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ternyata digunakan untuk memberi suap kepada beberapa pihak.
Dengan tujuan untuk mengamankan rencana jahatnya dalam mencopot jabatan Sekretaris Daerah saat itu, Yayat Ruhiyat, Sunjaya Purwadisastra memanfaatkan uang pungutan yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut.
Oknum pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah pihak yang menerima aliran dana dari Sunjaya Purwadisastra.
Di samping untuk mencopot jabatan yang dipegang oleh Yayat Ruhiyat saat itu, Sunjaya Purwadisastra juga mengalirkan dana ke oknum pejabat Kemendagri untuk memuluskan rencana rotasi dan mutasi pejabat yang telah ia rancang.
Masalah mengalirnya uang ke oknum pejabat Kemendagri telah diungkapkan oleh Sri Darmanto pada sidang kedua kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 Bandung, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023.
Sri Darmanto, yang kini menjabat sebagai Camat Gempol, sebelumnya menjabat sebagai Kabid Mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon. Sri Darmanto mengakui bahwa ia telah beberapa kali diperintahkan oleh Sunjaya untuk melakukan pertemuan dengan pejabat sekelas Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemendagri.
Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat memuluskan rotasi-mutasi pejabat eselon IV hingga eselon II di Kabupaten Cirebon, bahkan hingga mengganti posisi Sekda pada saat itu. Sri Darmanto mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali melakukan pertemuan di Kemendagri untuk tujuan tersebut.
Saat persidangan berlangsung, Sri Sudarmanto menjelaskan kronologi penyerahan uang tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyerahan uang pertama dilakukan untuk tujuan mengganti posisi Sekda Cirebon yang saat itu dijabat oleh Yayat Ruhiyat.
Sunjaya kemudian menitipkan sejumlah uang puluhan juta rupiah kepadanya, ditambah dengan uang pecahan dolar Amerika. Uang-uang tersebut dimaksudkan agar diserahkan ke pejabat Kemendagri untuk memuluskan pergantian tersebut.
"Tujuannya adalah untuk mengurus usulan persetujuan pelantikan di Kemendagri guna mendapatkan persetujuan untuk pergeseran Sekda Yayat Ruhiyat ke posisi Staf Ahli pada awal pelantikan."
"JPU KPK membacakan BAP yang kemudian disetujui oleh Sri Darmanto bahwa "Bupati Cirebon menginginkan Yayat Ruhiyat dimutasi dari posisi Sekda ke posisi Staf Ahli".
Sri Darmanto juga mengakui bahwa pergantian tersebut dilakukan karena Bupati Sunjaya merasa tidak cocok dengan Sekda Yayat Ruhiyat.
Hingga akhirnya, Yayat Ruhiyat dicopot dari jabatannya pada Januari 2018 dan selanjutnya dimutasi menjadi Staf Ahli Setda Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya itu, penyerahan uang kedua juga dimaksudkan untuk memuluskan rotasi-mutasi ASN di Pemerintahan Cirebon.
Saat itu, Sri Darmanto menerima uang senilai Rp 50 juta dari Sunjaya yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada pejabat di Kemendagri.
Sri menyatakan bahwa ia memberikan uang tersebut kepada pejabat setingkat Dirjen Kemendagri sebesar Rp 10 juta, Kasubdit sebesar Rp 5 juta, dan Kasubag sebesar Rp 1 juta di kementerian tersebut. Namun, Sri tidak menyerahkan uang tersebut langsung ke Dirjen, melainkan diserahkan melalui ajudannya.
"Pada saat itu, saya dipanggil ke pendopo untuk menyerahkan suatu laporan. Kemudian, karena pada saat itu pelantikan harus mendapat izin dari Kemendagri, maka Sunjaya menitipkan uang sebesar Rp 50 juta kepada saya untuk kepentingan lembur-lembur di Kemendagri dan BKPSDM," terang Sri Darmanto dalam keterangannya.
JPU KPK menanyakan kepada Sri Darmanto, "Untuk kepentingan siapa uang tersebut ditentukan?"
"Saya tidak menentukan siapa yang akan menerima uang tersebut, hanya untuk keperluan lembur-lembur orang di Kemendagri. Uang tersebut disampaikan kepada salah satu direktur, kasubdit, dan kasubag," jawab Sri Darmanto atas pertanyaan JPU KPK.
Uang tersebut tidak hanya diserahkan kepada pejabat Kemendagri, tetapi juga digunakan untuk memfasilitasi rotasi-mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Jumlah uang yang diterima Sri Darmanto dari Sunjaya sebesar Rp 50 juta, dan setelah dipergunakan untuk lembur-lembur pejabat Kemendagri dan rotasi-mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon, tersisa sebesar Rp 17 juta. Uang yang tersisa tersebut akhirnya diserahkan Sri Darmanto kepada KPK sebagai barang bukti ketika Sunjaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam sidang, Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Cirebon pada periode 2014-2019.
Sunjaya Purwadisastra juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan uang senilai Rp 23,8 miliar ke dalam 8 rekening yang berbeda, membeli aset tanah dan bangunan seharga Rp 34,997 miliar, serta membeli kendaraan senilai Rp 2,1 miliar. (Dedi)
