Terpidana Kasus Narkoba Menikah di Rutan Kelas IIB Bengkulu


Seorang tahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, yang bernama Beri Saputra melangsungkan acara pernikahan dengan gadis pujaan yang dia sukainya Losti Tari di dalam Rutan, Pada hari Minggu (24/7/2022).

Pernikahan itu berlangsung dengan sangat sederhana, karena hanya dihadiri oleh keluarga kecil dari kedua mempelai dan juga beberapa anggota rutan yang sedang melaksanakan tugas jaga.

Pengantin pria Beri Saputra yang masih berstatus tahanan akibat kasus narkoba dia menggunakan baju batik dan juga kopiah saat menikah di Rutan Bengkulu kelas IIB.

Sang pengantin wanita pun terlihat hadir langsung dengan menggunakan pakaian kebaya yang berwarna merah.

Suasana haru terlihat di saat prosesi acara pernikahan. Beri memberikan sebuah mahar atau mas kawin yang berupa uang sebesar Rp 100.000

Setelah akad nikah selesai, sang pengantin wanita hanya tertunduk dan juga disambut dengan ucapan rasa syukur dari keluarga kedua pengantin yang juga turut ikut hadir dalam pernikahan.

"Tentu hati saya juga sangat bersedih yang harus menikah di dalam tahanan Rutan bengkulu, tapi saya mau bagaimana lagi karena kondisi saya yang seperti ini.

Dulu rencananya mau menikah di kampung tapi saya melakukan kesalahan jadi saya terpaksa menikah di dalam Rutan," kata Beri Saputra setelah melaksanakan akad nikah, pada hari Minggu (24/7/2022).

Saat melangsungkan akad pernikahan, keluarga dari kedua pengantin pun turut hadir jumlahnya lebih kurang dari 12 orang.

"Saya sangatlah berterimakasih sekali terhadap istri saya yang mau menerima dan menikah dalam keadaan yang seperti ini.

Untuk keluarga saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya dan terimakasih karena telah melaksanakan pernikahan saya dengan wanita impianku," ucap Beri.

Diketahui, Beri dititipkan di dalam Rutan Bengkulu sejak hari Kamis (30/6/2022) lalu karena tersandung melakukan kasus narkoba.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Anthony telah mengatakan, sebelumnya mereka telah menerima surat permohonan dari pihak keluarga warga binaan agar untuk melakukan pernikahan di dalam Rutan, dan diizinkan.

"Warga binaan ini sebenarnya sudah cukup lama merencanakan akan menikah namun karena tersangkut kasus narkoba yang pada akhirnya warga binaan ini harus menikah di dalam Tahanan," ujar Farizal.

Terkait pernikahan di dalam Rutan tersebut, Farizal menjelaskan memang hal tersebut diperbolehkan karena pernikahan merupakan hak dari seluruh warga negara indonesia (WNI).

"Tidak ada masalah, tentunya diperbolehkan siapa saja yang ingin menikah, karena itu sudah menjadi hak mereka masing-masing, akan tetapi juga harus mengikuti aturan prosedur yang ada di dalam rutan dan kami akan siap membantu dan memfasilitasinya asalkan syarat substantif dan administratifnya terpenuhi," ungkap Farizal.

Sumber : Tribunnews