Masturbasi atau Onani Diperbolehkan, Asalkan dengan 3 Syarat Ini, Menurut Buya Yahya


Media Cirebon - Zainul Ma'arif Buya Yahya telah menjelaskan bahwa 3 syarat yang membolehkan masturbasi dan juga onani.
Masturbasi dan onani adalah suatu aktivitas seksual yang dilakukan oleh lelaki dan wanita untuk memperoleh kepuasan dirinya dengan cara merangsang alat kelaminnya.

"Hukum masturbasi dan onani bagi laki-laki maupun perempuan adalah sama hukumnya haram," kata Buya Yahya, yang dikutip dari video unggahan Chanel YouTube Mudah Islam TV.

Akan tetapi, Buya Yahya pun melanjutkan bahwa dalam beberapa kasus, misalnya, ketakutan akan timbul perzinahan di hadapannya adalah lawan jenis laki-laki dan perempuan

Jadi dalam hal seperti ini, situasinya yang berbeda. Jika takut terjerumus dalam perbuatan zina, maka masturbasi dan onani boleh dilakukan secara hukum, asal dengan 3 syarat.

Pertama, takut karena terjerumus pada maksiat yang besar yaitu zina.

Kedua, dapat dilakukan dengan cara dan di suatu tempat yang sangat tidak nyaman.

"Bukan di atas kasur yang empuk dan tempat yang bersih, yang penting tujuannya untuk menyelesaikan hal itu agar terhindar dari perbuatan zina. Selesaikan di suatu tempat yang sangat tidak nyaman," ucap Buya Yahya

Ketiga, jangan dibarengi dengan menghayal atau melihat video atau gambar

"Karena jika melakukan hal ini dibiasakan dengan khayalan jorok maka tidak akan berhenti, yang artinya timbul syahwat baru lagi secara terus menerus." Kata Buya Yahya.

Termasuk memiliki kebiasaan untuk membangkitkan syahwat dengan cara melihat gambar atau film-film jorok maka akan timbul kecanduan dan yang tidak ada habisnya.

Buya Yahya pun telah mengatakan bahwa mengusir syahwat itu sebenarnya sangat mudah sekali asalkan syahwat itu tidak diundang oleh kita.

"Jika keinginan ini tiba-tiba datang begitu mudahnya, maka segeralah ambil air wudhu, selesai," kata Buya Yahya.

Bagi orang yang memiliki kebiasaan masturbasi dan onani, maka ia tidak akan bisa menemukan kepuasan yang hakiki dalam hidupnya.

Jika syahwat itu datang, hendaknya melakukan dengan cara yang halal bersama pasangan suami atau istri yang halal pula.