Rokok Ilegal di Majalengka di Sita Bea Cukai


Media Cirebon - Petugas gabungan dari Bea Cukai Cirebon dan Satpol PP Propinsi Jawa Barat, Telah menyita sedikitnya delapan ribu lima ratus batang rokok yang beredar di wilayah Kabupaten Majalengka. Rokok ilegal ini beredar luas tanpa ada segel cukai dalam kemasannya

Petugas melakukan operasi selama dua hari, ribuan rokok ini disita dari sejumlah toko di kecamatan Cikijing, Cingambul dan Majalengka Kota

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono telah menjelaskan, penyitaan rokok ilegal yang tanpa segel cukai ini bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di daerah Majalengka. Pasalnya hal seperti ini dapat merugikan pendapatan negara.

“Kami semua dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga Damkar Majalengka beserta Satpol PP Jawa Barat dan Kantor Bea Cukai Jabar selama dua hari ini kami mengadakan penegakan aturan yang berkaitan dengan penjualan rokok ilegal yang tanpa ada segel cukai.” ucapnya.

"Dari daerah sana, kita telah mendapatkan barang sitaan dengan jumlah sebanyak seribu seratus batang rokok ilegal yang tanpa cukai dan Kemudian, di hari yang kedua kami melakukan penyitaan di lokasi wilayah Majalengka kota dengan jumlah sebanyak 7.480 batang rokok, total dengan jumlah keseluruhan 8.580 batang rokok," tambahnya.

Menurutnya, ribuan batang rokok yang ilegal itu tidak dilengkapi dengan pita cukai atau dalam bentuk polos. Ada 7 jenis merk rokok yang terdapat di dalam ribuan rokok ilegal tersebut.

"Ribuan batang-batang rokok yang ilegal ini telah diisi dengan berbagai macam merk rokok, yakni sebanyak tujuh merk. Tentunya, barang rokok ilegal ini menjadi barang sitaan yang akan dibawa oleh Kantor Bea Cukai Jawa barat," ucapnya yang dilansir dari tintahijau.com.

Selaku perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Ardinal Muchtar telah menjelaskan, bahwa pihaknya rutin dalam menegakan aturan rokok ilegal yang tanpa pita cukai dan dari hasil operasi ini yang ditemukannya barang rokok ilegal tidak terlepas informasi dari masyarakat. Di tempat lokasi penyitaan rokok ini, barang-barang tersebut dijual di sebuah warung dan toko-toko.

"Kami telah menemukan petunjuk penjualan rokok yang ilegal di dalam toko, kami lalu melakukan pengecekan di toko tersebut dan hasil pengecekan ini ditemukan rokok ilegal. Dengan banyaknya jumlah rokok yang tanpa pita cukai negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6.000.000," jelas Ardinal.