Polres Cirebon Kota Bongkar Kasus Prostitusi Anak, Mucikari Ditangkap!


Media Cirebon - Kepolisian Polres Cirebon Kota, telah membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus ini polisi telah mengamankan seorang muncikari yang berinisial JT (50) yang selama ini menjalankan praktik asusila tersebut.

Saat diamankan, JT ini terlihat hanya tertunduk dan lesu. Begitu pula ketika JT dihadirkan dalam konferensi pers atas kasus prostitusi anak di bawah umur, tersangka terlihat hanya bisa pasrah. Padahal, muncikari ini yang diketahui telah sering beraksi di sebuah kamar kost yang berada di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan praktik prostitusi anak di bawah umur ini, bermula dari laporan seorang warga sekitar yang kerap melihat adanya dugaan transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dari laporan warga, petugas langsung segara untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, saat melakukan penggerebekan didapati tersangka yang bersama dua anak perempuan yang masih di bawah umur, masing-masing anak perempuan tersebut berusia 14 tahun.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, JT juga mengakui atas perbuatannya dan telah menjalani bisnis prostitusi anak ini sekitar dua bulan belakangan ini.

"Dalam menjalankan aksinya tersebut, tersangka berinisial JT ini menawarkan wanita kepada orang yang dikenalnya, dengan tarif sebesar Lima Ratus Ribu hingga Delapan Ratus Ribu," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka JT dijerat dengan Pasal 88 juncto 76 i atau Pasal 88 juncto 76 f UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara.