Seorang Istri di Lemah Abang Cirebon Dobrak Pintu Kamar Mandi saat Suami Memperkosa Anak Tirinya
Satreskrim Polresta Cirebon telah menangkap inisial SR (54), seorang pria paruh baya, warga asal Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. 

Media Cirebon - Satreskrim Polresta Cirebon telah menangkap inisial SR (54), seorang pria paruh baya, warga asal Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Pelaku SR ditangkap polisi lantaran telah memperkosa anak tirinya.

Bahkan pelaku menjadikan anak tirinya itu sebagai budak hawa nafsunya. Selain memperkosa korban, pelaku juga memaksa korban untuk mengirimkan foto-foto yang tak senonoh.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, perbuatan bejat tersangka SR terhadap anak tirinya ini yang terjadi saat kondisi rumah sedang sepi. 

"Saat korban sedang berada didalam kamar mandi, tersangka masuk dan memperkosa korban. Kerana takut diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya, korban ketakutan," kata Kasatreskrim Polres Cirebon, Sabtu (26/11/2022)

Perbuatan pelaku tersebut, ujar Kompol Anton, diketahui oleh ibu kandung korban yang pulang ke rumah. "Perbuatan tersangka SR dipergoki oleh ibu kandung korban dan langsung mendobrak pintu kamar mandi," ujar Kompol Anton.

Setelah bertengkar dengan istri, tutur Kasatreskrim, pelaku SR kembali mengulangi perbuatan bejatnya di ruangan tamu pada bulan Agustus 2022. "Tersangka ini, sudah beberapa kali telah memperkosa anak tirinya," tutur Kasatreskrim Polres Cirebon.

Tidak hanya itu, kata Kompol Anton, saat tersangka bekerja di Jakarta sebagai buruh bangunan, dia juga kerap meminta foto korban tanpa mengenakan busana. "Ibu korban kemudian langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ucap Kompol Anton.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat pada UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.