Perlu Diketahui, Begini Ketentuan PPN Jasa Maklon
Tampilan Website Jasa Maklon | Foto : Screenshot

Media Cirebon - PPN atas jasa maklon adalah perlakuan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang jasa maklon. Jasa maklon sendiri adalah pemberian jasa atas pekerjaan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dengan proses subkontrak. Nah, disini saya akan menjelaskan apa yang perlu diketahui, begini Ketentuan PPN Jasa maklon.

Dalam jasa maklon, spesifik dan bahan baku baik bahan setengah jadi ataupun bahan penolong yang akan diolah sepenuhnya disediakan oleh pengguna jasa. Dalam jasa maklon, hak cipta dan merek sepenuhnya berada di tangan pengguna jasa.

Akibatnya, PKP yang bergerak di bidang jasa maklon hanya menerima pembayaran atas pekerjaan BKP. PPN atas jasa maklon termasuk dalam tarif PPN 0% yang ditetapkan pemerintah untuk ekspor jasa, selain jasa perbaikan dan pemeliharaan serta jasa konstruksi. Tujuan pemerintah memberikan tarif PPN jasa maklon berorientasi ekspor sebesar 0% karena pemerintah ingin meningkatkan ekspor.

Berikut Ketentuan PPN Jasa Maklon!

Pembatasan PPN Jasa Maklon Tarif 0%.

Walaupun pemerintah memberikan tarif PPN 0% untuk jasa maklon berorientasi ekspor, bukan berarti pemerintah tidak memberikan batasan. Batasan PPN untuk jasa maklon tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010.

Tarif PPN Untuk Jasa Maklon 0%

Sebagaimana ditulis dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN terutang dihitung dengan cara memindah tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak. Tarif PPN atas jasa maklon adalah 0% dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Ketentuan Jasa Maklon Yang Dikenakan PPN Jasa Maklon

  • Spesifikasi dan bahan baku atau produk setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor dari Kantor Pajak dan Bea Cukai.
  • Bahan baku atau bahan setengah jadi akan diolah untuk menghasilkan Barang Kena Pajak.
  • Kepemilikan Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Pengusaha jasa maklon mengirimkan Barang Kena Pajak hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

Penerbitan Faktur Pajak

Untuk setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur pajak meskipun pajak yang terutang atau PPN atas jasa maklon yang terutang adalah 0.

Karena itu merupakan transaksi yang dilakukan bersifat ekspor, Dirjen Pajak menerbitkan peraturan yang mengatur tentang dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019.

Ada beberapa dokumen yang memiliki kedudukan dipersamakan dengan Faktur Pajak. Salah satunya adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri dengan Nota Pejasa Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang, untuk ekspor BKP. 

Oleh karena itu, jasa ekspor Barang Kena Pajak hasil pelaksanaan jasa maklon, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Laporkan PPN Untuk Jasa Maklon

Atas ekspor jasa maklon, selain melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak melaporkan ekspor Barang Kena Pajak hasil pelaksanaan jasa maklon dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN. Pelaporan SPT PPN secara berkala dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya. Batasan PPN untuk jasa maklon yang mendapatkan tarif 0% adalah jasa maklon yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Pelanggan atau penerima jasa maklon berada di luar daerah pabean dan merupakan wajib pajak asing serta tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Spesifikasi dan bahan baku disediakan oleh pembeli/penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal ini adalah jasa maklon. Sedangkan bahan yang dimaksud adalah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/penolong yang akan diolah menjadi BKP.
  • Kepemilikan barang hasil jasa maklon sepenuhnya dimiliki oleh pembeli atau penerima JKP.
  • Perusahaan jasa maklon mengirimkan barang hasil karya atas pesanan penerima JKP ke luar daerah pabean.

Akibatnya, perusahaan jasa maklon yang memberikan JKP yang memproduksi BKP bagi pelanggan yang meskipun merupakan wajib pajak asing, namun memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak akan mendapatkan keringanan PPN atas jasa maklon dengan tarif 0%.

Meskipun demikian, apabila perusahaan jasa maklon memberikan JKP untuk memproduksi BKP dan menyerahkannya ke PKP dalam negeri kemudian PKP tersebut mengekspornya, maka tidak termasuk dalam kategori PPN jasa maklon yang mendapat tarif 0%.

Pembuatan Faktur Pajak PPN Jasa Maklon

Untuk PPN atas jasa maklon yang mendapatkan tarif 0%, maka perusahaan jasa maklon wajib membuat faktur pajak yang disebut notifikasi ekspor JKP. Surat pemberitahuan ini harus disertai dengan lampiran berupa faktur secara keseluruhan dimana faktur ini merupakan dokumen yang perlakuannya sama dengan faktur pajak.

Demikian ulasan tentang perlu diketahui, begini Ketentuan PPN Jasa Maklon. Semoga Bermanfaat.

Referensi : Perusahaan Maklon Lisensi BPOM