Fakir Miskin dan Anak-Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Pasal
Fakir Miskin Anak Jalanan | Foto : Media Cirebon 

Pertanyaan: fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal?

Jawaban: Pasal 34 UUD 1945


Media Cirebon - Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UUD 1945, tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar merupakan hal yang penting. Menurut buku Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara oleh Frans Hendra Winarta, kewajiban negara juga meliputi memberikan bantuan hukum kepada fakir miskin.

Pasal ini, yang terdiri dari empat ayat, menjelaskan tentang kesejahteraan sosial. Apa saja isi dari pasal tersebut?

(1) Negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial yang mencakup seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang memadai.

(4) Detail tentang pelaksanaan pasal ini akan diatur dalam undang-undang.

Arti dari Isi Pasal 34 UUD 1945

Menurut JDIH Kemenkeu, pasal ini menetapkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah dan pemerintah daerah harus memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial kepada keduanya sebagai bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial juga membutuhkan peran masyarakat secara luas, termasuk perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial asing agar tercapai kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Itulah isi pasal 34 UUD 1945 dan penjelasannya. Semoga artikel ini cukup bermanfaat dalam proses belajar kalian.