Memeras Keluarga Korban Pemerkosaan , 7 Pimpinan Ormas LSM BPPI Brebes Ditangkap Polisi
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2023).

Media Cirebon - Beberapa anggota LSM BPPI di Brebes, Jawa Tengah ternyata bertindak licik dengan motif 'cari cuan'. Upaya mereka untuk mendamaikan antara pelaku dan korban pemerkosaan di daerah itu.

Kasus pemerkosaan di Brebes telah menarik perhatian publik dan didengar kabar bahwa korban dan enam pelakunya telah berdamai. Diduga, upaya damai tersebut diterapkan melalui mediasi oleh beberapa anggota kelompok ormas dan disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat.

Pada akhirnya, kasus yang bukan merupakan pengaduan itu tetap diusut polisi. Enam tersangka pemerkosaan telah ditangkap polisi. Selain mengusut kasus pemerkosaan, polisi kini juga mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota organisasi masyarakat sipil yang mengaku menengahi kasus pemerkosaan tersebut.

Diketahui, tujuh anggota organisasi masyarakat LSM telah ditangkap polisi, dua di antaranya masih buron.

Pemerasan Keluarga Pemerkosa Hingga Puluhan Juta.

Baru-baru ini diketahui bahwa organisasi masyarakat sipil yang menengahi kasus perkosaan tersebut adalah Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).

Di balik mediasi tersebut, pimpinan BPPI diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap keluarga pemerkosa. Mereka menuntut sejumlah uang, dengan alasan uang tersebut akan diberikan kepada keluarga korban sebagai bentuk perdamaian.

“Saya sudah perintahkan Ditreskrimsus Polres Brebes untuk memberikan dukungan kepada LSM yang mencoba melakukan pelanggaran hukum. Kami sudah menahan tujuh anggota organisasi masyarakat sipil yang mencoba memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum, kata Kapolda Jateng Ahmad Luthfi pada Jumat, 20 Januari 2023.

Tujuh orang ditangkap, di antaranya Edi Sucipto (36) selaku ketua organisasi, Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), dan Udin Zen (38). Kemudian, Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), dan Abdul Mutholib (42). Mereka ditangkap atas dugaan melakukan penipuan dan pemerasan terhadap keluarga pelaku.

"Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, Unit II/Tipidkor Res Brebes menangkap tersangka pemerasan atau penipuan atau penggelapan atas nama terdakwa Edi Sucipto bin Madro dkk," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.

Iqbal mengatakan, polisi menyita surat perjanjian damai yang digunakan organisasinya untuk menengahi kasus pemerkosaan tertanggal 29 Desember 2022. Selain itu, ada sisa uang tunai sebesar Rp 6,1 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.

Penangkapan 7 anggota organisasi itu merupakan pengembangan dari kasus gadis 15 tahun di Brebes yang diperkosa oleh enam pria.

Kasus tersebut berakhir damai setelah keluarga pelaku dan korban dimediasi oleh sebuah organisasi lokal yang memperkenalkan diri sebagai BPPI.

Anggota organisasi BPPI meminta sejumlah uang dari keluarga pelaku untuk diberikan kepada korban sebagai ganti rugi agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.

Mereka disebut meminta uang Rp 200 juta dari keluarga pelaku. Namun, keluarga pelaku hanya mampu mengumpulkan Rp 62 juta. Namun uang yang diberikan kepada keluarga korban hanya Rp 32 juta.

Baru-baru ini, kasus pemerkosaan ini diusut polisi dan pelakunya ditangkap. Keluarga pelaku pun melaporkan organisasi tersebut ke polisi karena dianggap melakukan penipuan dan pemerasan. (Eko)