Ilustrasi Meja Pengadilan | Foto : Pixabay

Media Cirebon - Ketika mendengar istilah pengacara, mungkin yang pertama terlintas di benak anda adalah pengadilan. Pengacara dibutuhkan untuk membantu siapapun yang sedang mengalami masalah hukum. 

Tidak hanya pengacara, istilah lain seperti advokat dan konsultan hukum juga sering terdengar. Istilah ini sering dikenal oleh masyarakat awam yang kurang memahami dunia hukum. Lalu apa perbedaan advokat dan pengacara. Di bawah ini akan kami uraikan beberapa fakta tentang profesi ini.

Undang-Undang Yang Mengatur Istilah Advokat

Pada dasarnya advokat dan advokat memiliki arti yang sama. Hal ini telah tertuang dalam pasal 32 ayat (1) uu no. 18 tahun 2003 tentang advokat (uu advokat) dimana advokat, penasehat hukum, advokat praktek dan konsultan hukum semuanya disebut sebagai advokat. Dengan diundangkannya uu advokat, dapat disimpulkan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara advokat, advokat, konsultan hukum dan penasehat hukum.

Pasal 1 ayat (1) uu advokat menyatakan bahwa setiap orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah negara republik indonesia disebut advokat. Namun, sebelum uu advokat berlaku, ketentuan yang mengatur tentang advokat, penasihat hukum, advokat praktik dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga pengertian advokat dan penasihat hukum berbeda.

Bedanya Advokat Dan Pengacara

Sebelum uu advokat berlaku, istilah pembela keadilan bermacam-macam, mulai dari advokat, penasehat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lain-lain. Pada dasarnya advokat dan advokat sama-sama dianggap sebagai pihak yang memberikan hash hukum di pengadilan. Namun, yang membuat perbedaan adalah bidang di mana ia dapat memberikan layanan hukumnya. 

Advokat adalah seseorang yang memiliki izin untuk memberikan jasa hukum di pengadilan berdasarkan keputusan menteri kehakiman dan memiliki wilayah “dokumen” di seluruh wilayah negara republik indonesia. Sedangkan advokat adalah seseorang yang memiliki izin praktik/beracara sesuai dengan izin praktik di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. 

Apabila advokat bermaksud memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat ia akan beracara. Perbedaan advokat dan advokat dapat anda temukan dalam peraturan op de rechterlijke organisatie en het beleid der justitie di indonesia (stb. 1847 nomor 23 jo. Stb. 1848 nomor 57), pasal 185 sampai pasal 192 dengan selurh perubahan sekaligus tambahannya.

Siapa Yang Dapat Diangkat Sebagai Advokat?

Advokat disebut sebagai profesi mulia atau officium nobile atas jasa yang diberikannya bagi para pencari keadilan. Oleh karena itu, tidak semua orang yang mempelajari pendidikan hukum dapat disebut advokat karena ada beberapa syarat yang diatur dalam uu advokat yang harus dipenuhi. 

Pengacara Cantik Nadia Purwoko
Pengacara Cantik Nadia Purwoko | Foto : Media Cirebon 

Menurut pasal 2 ayat (1) uu advokat, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah lulusan pendidikan tinggi ilmu hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. 

Setelah menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat, calon advokat harus terlebih dahulu lulus ujian dan magang di kantor advokat selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Apabila telah dinyatakan lulus, calon advokat tersebut akan diambil sumpahnya di pengadilan tinggi tempat calon advokat tersebut berdomisili sebelum dapat menjalankan tugasnya.

Perbedaan Antara Advokat Dan Pengacara Menurut Istilah 

Advokat adalah orang yang memegang lisensi untuk layanan hukum di pengadilan. Berdasarkan keputusan menteri kehakiman dan juga mempunyai wilayah untuk seluruh negara kesatuan republik indonesia. Layanan hukum ini diberikan ketika seseorang memiliki agenda hukum, baik hukum perdata maupun pidana. Selain itu, pelayanan hukum diberikan ketika berada di dalam atau di luar wilayah kekuasaan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, atau peradilan agama. 

Sedangkan advokat pada umumnya adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah negara republik indonesia. Singkatnya, advokat dapat dikatakan sebagai ahli hukum yang memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat atau membela perkara di pengadilan. Di bidang keuangan, dibutuhkan pengacara yang benar-benar memahami keuangan dan cara kerja transaksi bisnis. 

Sebab, saran atau masukan yang mereka berikan dalam setiap transaksi, akan tercermin dalam pembukuan perusahaan. Jadi, advokat cenderung memiliki wilayah yang lebih sempit, namun bisa memberikan jasa hukum selama klien memiliki izin dari pengadilan setempat. 

Selain itu, perbedaan advokat dan advokat juga terdapat dalam regulasi op de rechterike organisatie en het beleid der justitie di indonesia (stb. 1847 nomor 23 jo. Stb. 1848 nomor 57) pasal 185-192 dengan berbagai tambahan dan perubahan.

Berdasarkan Lokasi Praktek

Seorang advokat diberikan izin untuk memberikan jasa hukum di pengadilan dan dapat menyelenggarakan persidangan di seluruh indonesia. Sementara, pengacara hanya bisa diberikan izin dari pengadilan daerah setempat.

Deskripsi Karir

Pengacara Jogja juga bisa disebut sebagai advokat, yaitu profesi yang menawarkan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan dapat berupa bantuan hukum, konsultasi hukum, mewakili, menjalankan kuasa, membela dan mendampingi, atau tindakan hukum lainnya.

Demikian ulasan tentang Mengetahui Beberapa Perbedaan Advokat Dan Pengacara, semoga bermanfaat. (Dedi)