Tukang Pijat di Kuningan Cabuli Wanita ABG
Tukang pijat cabul di Kuningan berhasil ditangkap oleh kepolisian

Media Cirebon - Rangkaian Satuan Reskrim Polres Kuningan telah menangkap seorang tukang pijat yang melakukan tindak pelecehan berinisial AR (56) atas dugaan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

Tukang pijat tersebut ditangkap di rumahnya di Kecamatan Garangwangi, Kabupaten Kuningan, pada hari Rabu (1/2/2023). Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berkat tindakan cepat dan sigap dari polisi, AR akhirnya dapat dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, menjelaskan bahwa kejadian yang menyedihkan ini dimulai ketika korban datang ke pelaku untuk mencari perawatan. Saat itu, korban mengadukan adanya sebuah benjolan pada organ vitalnya.

AR sendiri dikenal memiliki keahlian dalam bidang pengobatan tradisional. Oleh karena itu, menurut Dhany, orang tua korban menyarankan agar korban memeriksakan diri kepada pelaku.

"Dikira mampu menyembuhkan penyakit, orang tua korban memberikan saran agar korban berobat ke pelaku. Korban sendiri mengalami benjolan pada organ vital," ujar Dhany kepada media, pada Kamis (2/2/2023) sore.

Saat proses pengobatan, pelaku mulai melakukan tindak kebiruan terhadap korban hingga menyetubuhinya. Menurut Dhany, pelaku melakukan tindakan yang jahat ini sebanyak tiga kali dalam periode waktu yang berbeda.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 1 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 pagi. Terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Garangwangi. Modus operandinya, pelaku menyuruh korban untuk membuka pakaian dan memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan yang tidak bermoral," ujar Dhany.

Setelah menerima perlakuan yang tidak layak dari pelaku, korban akhirnya berani mengadukan kejadian tersebut kepada ayahnya. Berdasarkan pengakuan ini, orang tua korban segera melaporkan AR kepada polisi atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Selain melakukan tindak kebiruan terhadap korban, menurut Dhany, pelaku juga sempat merekam aksinya untuk konsumsi pribadi. "Korban melaporkan telah dilecehkan oleh pelaku sebanyak tiga kali. Pelaku juga sempat merekam aksi persetubuhannya dan menyimpannya untuk keperluan pribadi," terang Dhany.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku, AR, baru membuka praktek pijatnya selama setahun dan hanya ada satu korban yang melaporkan tindakan cabul yang dilakukan pelaku. Dhany memastikan pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan dan mengusut kasus ini secara detail.

Dhany juga mengimbau agar orang tua di Kabupaten Kuningan memperhatikan dan memberikan edukasi kepada anak-anak mereka tentang pentingnya melindungi diri dan bijak memilih pijat tradisional. Hal ini bertujuan untuk menghindari kejadian serupa terulang di masa yang akan datang.

"Sebagai himbauan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak, orang tua harus berhati-hati dan tidak mudah terpancing oleh bujuk rayu. Orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anaknya agar tidak membiarkan orang asing menyentuh bagian pribadi mereka," ujar Dhany.

Atas perbuatan cabul terhadap anak, pelaku akan dijerat berdasarkan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, bersamaan dengan Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian, pelaku akan dikenakan hukuman penjara selama maksimal 15 tahun. (Dedi)