Seorang Guru Ngaji Mencabuli 11 Muridnya di Pesindangan Cirebon
Guru ngaji yang cabuli 11 muridnya diamankan polisi | Foto : Media Cirebon
 
Media Cirebon - Seorang guru ngaji berinisial S di Pesindangan, kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), telah ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap 11 muridnya. Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus les privat agar lebih leluasa melakukan tindakan cabul tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi saat S melakukan aktivitas belajar mengajar di sebuah Madrasah. Pada saat guru lain sudah masuk ke dalam kelas, S memanggil muridnya satu persatu ke ruangannya dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Dari keterangan pelaku, aksi bejat tersebut sudah dilakukan berkali-kali dan korban juga diancam apabila tidak menuruti nafsu bejat pelaku. Para orang tua korban curiga anaknya merasa takut dan tidak mau berangkat saat dimintai untuk mengaji.

Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh S sejak November 2022, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Hanya berselang dua hari setelah laporan dibuat, pelaku langsung ditangkap.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 76 berbarengan dengan Pasal 82 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Terdapat ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar sebagai sanksi yang berlaku.

AKBP Ariek, Kapolres Cirebon menjelaskan, karena status tersangka sebagai guru, maka hukumannya akan diperberat.

"Karena pelakunya adalah seorang pendidik agama islam, maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari hukuman pokok," tandasnya.

Dia juga meminta kepada orang tua untuk lebih memperhatikan keamanan anak-anak mereka dan segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan tindakan yang mencurigakan. (Dedi)