Heboh Turis Asing Langgar Aturan di Bali, Pemerintah Akhirnya Ambil Sikap
Sandiaga Salahuddin Uno | Foto : Media Cirebon 

Media Cirebon - Setelah terjadi berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara di beberapa tempat wisata, terutama di Bali, maka pemerintah telah mengambil tindakan drastis. Salah satu contohnya adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah provinsi Bali.

Dukungan terhadap tindakan tegas terhadap wisatawan mancanegara yang melanggar aturan juga disampaikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi yang terdapat pada situs resminya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diberikan kepada wisatawan asing (wisman) yang melanggar aturan di lokasi wisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan tanggapannya mengenai larangan penggunaan sepeda motor bagi wisatawan asing yang diberlakukan oleh Gubernur Bali, I Wayan Coster. Menurut beliau, kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan keselamatan para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Terlebih lagi, terdapat beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian sejumlah wisatawan asing yang tidak memiliki pemahaman yang cukup dalam mengemudikan sepeda motor.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, "Setiap kebijakan harus memastikan keselamatan para pengendara, dan jika ada wisatawan yang tidak memiliki kemampuan dalam mengendarai sepeda motor sehingga berpotensi mengalami kecelakaan, terutama dalam keadaan mabuk, maka tindakan tegas harus diambil. Apabila terdapat pelanggaran aturan lalu lintas, maka hal tersebut juga harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh."

Selain itu, Menteri Sandiaga juga menyerukan kajian yang komprehensif dalam menangani masalah ini, terutama bagi para penyedia jasa rental mobil. 

Ia mengatakan, "Hal ini karena kawasan ini memberikan banyak peluang usaha dan lapangan kerja."

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Thok Bagus Pemayoun, menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pariwisata di Bali, Pasal 7 menegaskan bahwa wisatawan yang datang ke Bali diharapkan memiliki kualitas yang baik dan patuh pada peraturan yang berlaku, dengan satu syarat utama yaitu memiliki perilaku yang baik dan selalu menggunakan jasa transportasi yang resmi. (Dedi)