Lingkungan dan Jalan Rusak, Warga Desa Wanayasa Beber Portal Akses Galian
Portal Galian Wanayasa | Foto : Media Cirebon 

Media Cirebon - Lingkungan di sekitar Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, semakin memprihatinkan. Dampak dari aktivitas galian tanah yang semakin marak, telah merusak jalan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Melihat situasi tersebut, beberapa warga Wanayasa akhirnya melakukan aksi protes dengan membuat portal akses galian. Portal ini dibuat sebagai bentuk keberanian mereka untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap keberadaan galian yang merusak lingkungan dan meresahkan warga.

Menurut salah satu warga setempat, aktivitas galian di wilayah Wanayasa sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu Namun, semakin lama semakin mengkhawatirkan karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan merusak fasilitas umum seperti jalan dan bangunan.

Selain itu, sebagai bentuk protes warga terhadap aktivitas galian, mereka memasang spanduk dengan tulisan yang menolak segala bentuk kegiatan galian.

"Merusak alam sama saja merusak masa depan generasi muda," keterangan dalam spanduk.

Menurut Yogi, dampak kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas galian jauh lebih besar daripada kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan tersebut.

Sebagai perwakilan dari pemuda Wanayasa, Yogi dan rekannya telah lama menolak adanya kegiatan galian di wilayah mereka.

Dalam kolaborasi dengan Lembaga Kepemudaan Desa, Yogi berharap agar aktivitas galian di Wanayasa segera dihentikan dan tidak diizinkan untuk dilakukan di masa depan.

"Sangat penting bagi Karang Taruna untuk mencatat sejarah sebagai penentang perusak lingkungan," ujar Yogi pada Selasa, 13 Maret 2023.

Yogi menambahkan bahwa meskipun terdapat iming-iming uang konpensasi dari pengusaha galian, ia bersama anggota Karang Taruna lainnya tetap pada pendirian awal mereka.

"Kami semua menolak dalam segala bentuk, termasuk konpensasi yang dijanjikan dari aktivitas tambang," tambah Yogi.

Setelah akses keluar masuk kendaraan ditutup oleh warga, menurutnya tidak lagi ada aktivitas galian di Desa Wanayasa.

Meskipun demikian, Yogi berharap agar aktivitas galian tidak diizinkan untuk kembali beroperasi, meskipun dilakukan pembicaraan ulang dengan pihak-pihak terkait.

"Yang jelas, jangan diperbolehkan untuk beroperasi kembali, sampai di sini saja," tegasnya.

Setelah dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Wanayasa, Tatang Rustandi, mengkonfirmasi adanya penutupan akses keluar masuk ke lokasi galian oleh warga desa tersebut.

Menurut Tatang, pihak perusahaan yang melakukan galian di Desa Wanayasa belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tertera dalam surat perizinan. Hal ini diperkuat dengan hasil monitoring yang dilakukan oleh Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon yang turut terjun ke lapangan.

Tatang menjelaskan bahwa PT Unipre juga mengakui belum memenuhi persyaratan perizinan tersebut, karena masih dalam tahap proses.

"Kesimpulan yang diambil oleh Komisi 3 adalah untuk memberhentikan sementara kegiatan tersebut," jelas Tatang.

Karena belum sepenuhnya terkait dengan perizinan dan mendapat tekanan penutupan dari Komisi 3, Pemerintah Desa Wanayasa kemudian menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Unipre.

Dalam surat bernomor 503/66/Des tersebut, Pemerintah Desa meminta kepada PT Unipre untuk menghentikan kegiatan galian di kawasan tambang di Desa Wanayasa.

Disamping itu, dalam surat tersebut, Pemerintah Desa meminta PT Unipre untuk melakukan perbaikan pada jalan pertanian yang rusak.

Permintaan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada dan juga demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Pihak Pemerintah Desa Wanayasa berharap agar PT Unipre dapat mengindahkan permintaan mereka dan bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Unipre terkait dengan surat tersebut. Namun, diharapkan agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan damai tanpa harus menimbulkan konflik yang lebih besar. (Dedi)