Mau Tahu Kepastian Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon, Begini Penjelasan Dari Komisi I DPRD
Kantor komisi I DPRD Kabupaten Cirebon | Foto : Media Cirebon 

Media Cirebon - Belum terang kapan berakhirnya masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon telah melakukan kunjungan dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat dalam waktu yang belum lama ini.

Salah satu hasilnya, pada Januari 2024, posisi Bupati Cirebon akan diisi oleh Plt Bupati. Artinya, masa jabatan AMJ Bupati Cirebon H Imron akan berakhir pada Desember 2023.

H. Sofwan, selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, mengungkapkan bahwa hasil konsultasi dengan pihak Biro Hukum Pemprov Jabar menyatakan belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan secara pasti tanggal berakhirnya masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon.

"Memang surat dari Kemendagri belum turun, tetapi Biro Hukum Pemprov Jabar sudah memastikan kalau awal bulan Januari 2024 posisi bupati sudah diisi oleh PJ," ujar Sofwan, Selasa (14/3/2023).

Ia juga menjelaskan bahwa jabatan Bupati Cirebon akan berakhir pada bulan Desember 2023 mendatang. Adapun untuk sisa masa jabatannya, akan digantikan dengan kompensasi.

"Proses penggantian akan dilakukan berdasarkan perhitungan gaji pokok dikalikan dengan sisa masa jabatan masing-masing. Hal ini merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh Bupati Cirebon sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya.

Opang, dengan sapaan akrabnya, juga menyatakan bahwa AMJ yang berakhir pada Desember 2023 ini berlaku bagi seluruh bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di wilayah Jawa Barat, termasuk juga bagi Indramayu yang telah melaksanakan Pilkada pada tahun 2020 yang lalu.

"Terhadap usulan calon Penjabat (PJ), terdapat 6 orang yang diusulkan, di mana DPRD mengajukan tiga orang dan tiga orang lainnya diusulkan oleh Pemerintah Provinsi. Namun, penetapan calon yang akan diangkat sebagai PJ merupakan kewenangan Kemendagri," ucapnya.

Opang menegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) tidak dapat diangkat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, karena akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa calon PJ harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat eselon II. 

"Dalam hasil konsultasi dengan biro hukum, disepakati usulan calon Pejabat Bupati (PJ) itu berdasarkan rekomendasi tiga orang DPRD Kabupaten dan tiga orang Pemerintah Provinsi," ujarnya.

Opang menolak untuk memberikan banyak komentar mengenai calon-calon yang akan diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon sebagai PJ Bupati Cirebon ke depannya. Ia menyatakan akan berfokus pada Laporan Pertanggungjawaban Bupati. 

Pernyataan yang serupa juga disampaikan oleh Koordinator Komisi I sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohamad Luthfi. Ia menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan Bupati Cirebon akan berakhir pada akhir tahun 2023. Bahkan hasil Pilkada 2020 juga mengikuti ketentuan yang sama, baik untuk jabatan bupati-wakil bupati, walikota-wakil kota, maupun gubernur dan wakil gubernur. 

Namun, menurutnya, penetapan tanggal akhir masa jabatan tersebut masih menunggu kepastian secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Tanggal tersebut dapat ditetapkan pada bulan Desember tahun ini atau pada awal Januari 2024. Meskipun demikian, hal ini masih menunggu kepastian secara legal formal.

Ia menambahkan bahwa pemotongan masa jabatan telah ditetapkan dalam undang-undang. Sebagai contoh,di Indramayu yang seharusnya berakhir pada tahun 2026, masa jabatannya jelas terpotong," kata Luthfi. (Shofiyah)