Presiden Jokowi Melarang Acara Buka Bersama bagi Pejabat dan Pegawai Pemerintahan
Presiden Jokowi | Foto : Berbagai Sumber 

Media Cirebon - Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melarang pejabat dan pegawai pemerintahan menggelar acara buka bersama. Pertanyaannya adalah, apakah keputusan ini akan memberikan dampak positif atau negatif bagi masyarakat Indonesia?

Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, telah menyampaikan hal tersebut dalam kaitannya dengan puasa Ramadan 1444 Hijriah.

Presiden Jokowi, yang biasa dipanggil dengan sapaan akrab, telah mengajukan permintaan agar para pejabat dan pegawai pemerintah tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau Bukber selama Ramadan pada tahun ini. 

Kabar yang menggembirakan tentunya berdampak positif terhadap keuangan negara, sebab negara dapat menghemat sejumlah besar biaya yang terkait dengan penyelenggaraan acara buka puasa bersama tersebut.

Seperti yang diketahui, biaya pelaksanaan buka puasa bersama oleh pejabat negara dan pegawai pemerintah biasanya ditanggung oleh anggaran negara. Oleh karena itu, dengan tidak adanya kegiatan tersebut, maka tidak ada pengeluaran anggaran untuk kegiatan tersebut. Dengan kata lain, negara dapat menghemat biaya.

Namun, hal tersebut dapat merugikan pihak lain seperti hotel, restoran, kafe, katering, dan penyedia layanan konsumsi dan akomodasi lainnya.

Apabila pejabat dan pegawai pemerintah tidak menyelenggarakan buka puasa bersama, secara otomatis pendapatan mereka juga akan menurun. Sementara itu, para penyedia layanan konsumsi dan akomodasi tersebut hanya mengandalkan konsumen umum di luar pejabat dan pegawai pemerintah.

Para penyedia layanan konsumsi dan akomodasi tersebut seolah-olah mendapat musibah yang bertubi-tubi. Selain jumlah konsumen yang terbatas pada siang hari, mereka juga harus mengikuti batasan jam operasional dan aturan yang melarang kegiatan buka puasa bersama, meskipun hanya terbatas pada pejabat dan pegawai pemerintah.

Permintaan untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan terkait ibadah puasa tahun ini, yang ditujukan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriyah.

Arahan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan oleh Jokowi, tetapi juga tertulis dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet atau Seskab.

Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 memuat instruksi resmi dari Presiden terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Tertanggal 21 Maret 2023, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Arahan dari Presiden terkait penyelenggaraan acara buka puasa bersama telah diwujudkan dalam bentuk surat resmi dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut, yang diteken pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, membahas secara rinci instruksi yang diberikan oleh Presiden.

Kepada siapa surat permintaan untuk tidak menyelenggarakan bukber itu seharusnya dikirimkan? Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Seskab Pramono Anung, surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan/lembaga. (Dedi)