Para Komplotan Ganjel ATM di Brebes, Ditangkap
Empat tersangka pelaku pembobolan ATM yang beraksi di sejumlah daerah berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan | Foto : Media Cirebon 

Media Cirebon - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus pencurian dengan menggunakan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah bagian dari sebuah komplotan pencurian yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengakuan mereka, terungkap bahwa mereka telah melakukan kejahatan serupa di Brebes, Jawa Tengah, dan Surabaya, Jawa Timur.

Empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial HS (44), AS (34), A (37) yang semuanya merupakan warga Provinsi Lampung, serta S (46) yang berasal dari Provinsi Banten.

Para pelaku ini melakukan tindakan kejahatan mereka di beberapa lokasi di wilayah Brebes yang terkenal dengan produksi bawang merah.

"Para komplotan ini menggunakan cara modus ganjal ATM dengan tusuk gigi. Saat ini keempatnya telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes," ungkap Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq dalam Konferensi Pers yang diadakan di halaman Satuan Reserse Kriminal Brebes.

Kapolres menjelaskan bahwa setiap kali komplotan tersebut beraksi, mereka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal ATM. Setelah itu, para pelaku menguras saldo rekening korban dengan menggunakan kartu debit yang diperoleh dari orang yang tidak dikenal.

"Untuk Kejadian di wilayah Kecamatan Songgom yang mengakibatkan kerugian total pada rekening korban mencapai lebih dari 8 Juta.," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat melakukan transaksi menggunakan ATM. Pastikan kondisi ATM sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Selain itu, disarankan untuk memeriksa dengan teliti mesin ATM dan CCTV di sekitar lokasi transaksi. Jika diperlukan, gunakanlah mesin ATM yang dilengkapi dengan pengaman keamanan (security).

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan bahwa para pelaku dalam kasus ini menggunakan modus berpura-pura ingin membantu dan menawarkan solusi pengambilan uang dari mesin ATM.

"Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengganjal mesin ATM, ada yang menawarkan bantuan kepada korban, dan ada yang mencatat atau menghafal PIN ATM calon korban," ucapnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa korban yang melakukan transaksi di ATM tidak menyadari bahwa kartu ATM mereka telah diganti oleh pelaku dengan kartu ATM yang serupa. Sementara itu, di tempat lain, para pelaku telah menguras saldo ATM korban dengan mentransfernya ke rekening milik mereka sendiri.

"Para komplotan ini berasal dari  Lampung dan mereka menggunakan modus mengganjal kartu di mesin ATM dalam aksinya. Mereka telah melancarkan kejahatan tersebut di beberapa lokasi. Saat ini, Polres Brebes sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain," ujar Kapolres.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, sejumlah barang bukti juga telah disita. Di antara barang bukti tersebut terdapat puluhan kartu ATM dan tusuk gigi yang akan diperiksa lebih lanjut.

"Empat pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tambahnya. (Dedi)