Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal di Kaliwedi Diamankan Polresta Cirebon
Pelaku Penganiayaan | Foto : Media Cirebon 

Media Cirebon - Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, berinisial L (28), berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. L merupakan seorang warga Kabupaten Cirebon.

Setelah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Minggu (28/5/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Subang oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, setelah 30 jam.

Saat ini, pihak kami sedang melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, jam tangan, dan benda-benda lainnya.

"Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, setelah menerima laporan dari warga mengenai korban yang ditemukan tergeletak berlumuran darah dengan tanda-tanda sayatan dan tusukan," ujar Arif dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada hari Rabu (31/5/2023).

Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti, dan petugas kami melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, petugas kami menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan pada tubuh korban yang menyebabkan kematiannya.

Pihak kami berhasil mengamankan L setelah melaksanakan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku dan korban terlibat dalam pertengkaran sebelum akhirnya mengalami serangan yang berujung pada kematian korban.

"Motifnya diduga berasal dari permasalahan yang melibatkan korban dan pelaku terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Hal ini menyebabkan adanya kesalahpahaman dalam konflik antara korban dan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh ini, indikasi menunjukkan bahwa pelaku mengarah kepada satu orang saja," ungkap Arif Budiman.

Hingga saat ini, petugas sedang melakukan upaya untuk mencari barang bukti tambahan, termasuk senjata tajam jenis celurit yang diduga dibuang oleh pelaku. Dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (Eko)