Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Tersangka Peretasan Situs Resmi Pemerintah dan Kampus untuk Judi Daring
Konferensi pers kasus peretasan website milik Pemprov Jatim dan ITS | Foto : Media Cirebon 

Media Cirebon - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap dua tersangka yang diduga melakukan peretasan terhadap situs milik Pemprov Jatim, jatimprov.go.id, dan situs milik ITS Surabaya, tpka.its.ac.id.

Dua tersangka, Mr Cakil (22) dan Agus Triyadi (27), ditangkap atas dugaan peretasan dan pengubahan situs-situs tersebut menjadi situs judi daring yang dikenal sebagai Slot88.

Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan sebuah grup website perjudian yang berbasis di Kamboja. Meskipun demikian, latar belakang pendidikan kedua peretas tersebut belum diungkapkan secara detail.

Tersangka Mr. Cakil berhasil ditangkap pada Selasa (28/3) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sementara Agus Triyadi ditangkap pada Minggu (7/5) di Kabupaten Tangerang setelah pulang dari Kamboja.

Wakil Dirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, mengungkapkan bahwa motif dari kedua tersangka adalah meretas situs tersebut untuk meningkatkan optimasi mesin pencari (Search Engine Optimization/SEO) konten judi daring.

Tersangka melakukan aksi peretasan terhadap website resmi dengan alasan keyakinan bahwa situs-situs tersebut tidak akan diblokir. Mr. Cakil bertanggung jawab dalam meretas situs milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan Agus meretas situs Pascasarjana ITS. Peretasan tersebut dilakukan secara bersamaan pada bulan Februari 2023.

Modus operandi mereka adalah mengubah tampilan situs resmi kampus dan pemerintah daerah. Mereka menambahkan pop-up iklan judi daring pada situs-situs pemerintah dan kampus tersebut.

Ternyata, aksi meretas situs resmi kampus dan pemerintah daerah bukanlah kejadian pertama bagi tersangka ini. Hasil penyelidikan dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap bahwa tersangka telah melakukan peretasan pada ratusan website kampus terkemuka, serta beberapa instansi dan organisasi perangkat daerah di berbagai provinsi.

Tersangka Mr. Cakil, yang juga dikenal sebagai hacker dengan nama Best Two, terbukti memiliki peran sebagai admin pada sebuah website perjudian di Kamboja. Dia mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per bulan atas perannya tersebut.

"Dampak dari aksi mereka mengakibatkan gangguan pada sistem elektronik yang berfungsi tidak sesuai dengan yang seharusnya," ujar Arman dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (31/5).

Sementara itu, Agus Triadi berhasil menghasilkan keuntungan sebesar Rp200 ribu dari penjualan website yang menyisipkan backdoor pada situs Pascasarjana ITS dan beberapa situs lainnya.

Selama sebulan, kedua tersangka ini juga mendapatkan bayaran tetap sebesar Rp10 juta sebagai imbalan atas tugas mereka dalam melakukan pembobolan dan peretasan website sebagai sarana promosi situs judi daring yang berasal dari Kamboja.

Keterampilan meretas situs yang dimiliki oleh kedua tersangka ini diperoleh melalui pembelajaran otodidak melalui komunitas yang mereka ikuti.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit ponsel, 2 unit komputer rakitan, dan 2 unit laptop rakitan.

Tersangka dihadapkan dengan Pasal-pasal yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal-pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar bagi tersangka. (Eko)