Vihara Cirebon | Foto : Media Cirebon |
Media Cirebon - Umat Buddha di Kota Cirebon meminta kembali 3 sertifikat bangunan Vihara yang telah dirampas pada tahun 1996.
Ketiga Vihara tersebut adalah Vihara Dewi Welas Asih yang terletak di Jalan Kantor Kota Cirebon, Klenteng Talang yang berada di Jalan Talang, dan Klenteng Pemancar Keselamatan yang terletak di Jalan Winaon.
Wakil Ketua Yayasan Buddha Metta, Richard Dharma, menyatakan bahwa perampasan tersebut terjadi karena adanya tuduhan bahwa Vihara-vihara tersebut digunakan untuk kegiatan yang dilarang oleh pemerintah.
"Tempat ibadah kami, yaitu Vihara dan Klenteng, pada saat itu dituduh sebagai markas PKI, sehingga pemerintah mengambil tindakan yang tegas," ucapnya.
Namun, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Sebenarnya, sebelum disita, Vihara dan Klenteng tersebut telah digunakan sebagai tempat ibadah bagi umat Buddha.
Ia juga menyatakan bahwa segala upaya untuk mendapatkan kembali sertifikat sudah dilakukan. Namun, instansi terkait tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan sertifikat dari ketiga bangunan tersebut.
"Ia telah mengunjungi BPN Kota Cirebon dan kemudian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menanyakan mengenai sertifikat Klenteng, tetapi tidak ada hasil yang diperoleh," tambahnya.
Bahkan pada tahun lalu, masalah ini telah menjadi petisi di Change.org dengan judul 'Kembalikan Sertifikat Kelenteng Tiao Kak Sie Cirebon yang Dirampas Pemerintah'.
"Kami telah mendapatkan ribuan dukungan, namun hasilnya tidak berhasil menggerakkan hati pemerintah," ujarnya.
Dia berharap, dalam perayaan Waisak Tahun 2023, pemerintah atau instansi terkait akan tergerak hatinya untuk mengembalikan sertifikat tersebut.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Klenteng atau Vihara bukan hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi juga dianggap sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi. (Eko)