Seorang pengurus sebuah yayasan panti asuhan di Kuningan | Foto : Media Cirebon |
Media Cirebon - Seorang pengurus sebuah yayasan panti asuhan di Kuningan, Jawa Barat, diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Pihak yang terlibat diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap salah satu anak asuh yayasan tersebut, yang saat ini diketahui hamil 3 bulan.
Anak yang menjadi korban adalah salah satu anak asuh di yayasan yang dikelola oleh pelaku berinisial EF (61 tahun). Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap EF dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi masih tengah mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain atau korban tambahan.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan keji sejak September 2022. Salah satu metode yang digunakan oleh EF adalah memberikan minuman penenang kepada korban dengan tujuan membuat korban tidak sadarkan diri.
Korban juga mengalami ancaman secara verbal agar tidak mengungkap perbuatan tersangka kepada siapa pun. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang signifikan. Akhirnya, pihak keluarga mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke Polres Kuningan.
Tersangka EF saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Kuningan sebagai tindak lanjut atas perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan anak dalam Undang-undang, yakni Pasal 81 dan 82. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Dedi)